Proses pembuatan IMB sudah merupakan perhatian mendasar bagi,
karena masyarakat belum merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan, sehingga
berdampak pada indikator masih ada sebagian masyarakat yang tidak memiliki izin
pada saat mendirikan bangunan. Masalah ini belum teratasi oleh pihak pemerintah
disebabkan dalam menjalankan pelayanan kurang maksimal, biasanya di sebabkan
karena:
1.
Prosedurnya terlalu
berbelit-belit.
2.
Kurangnya kejelasan
teknis administrasi maupun biaya.
3.
Tidak tepatnya waktu
dalam pengurusan sehingga masyarakat harus menunggu sangat lama.
4.
Kurangnya rasa keamanan
yang diterima oleh masyarakat seolah-olah masyarakat dibohongi sehingga
masyarakat kurang berkeinginan untuk mengurus IMB.
5.
Kurangnya rasa
tanggungjawab yang diberikan oleh aparat pemerintah.
6.
Tidak lengkapnya sarana
dan prasarana.
7.
Kurangnya kesopanan dan
juga keramahan yang diberikan oleh aparatur pemerintah sehingga masyarakat
merasa kurang nyaman.
8.
Permintaan biaya
administrasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kurang optimalnya pelayanan kepada masyarakat pengguna layanan
dari KP2TSP merupakan fenomena yang banyak terjadi pada sektor pemerintahan,
padahal seharusnya fungsi pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat
tanpa pandang bulu dan sesuai dengan keputusan MENPAN Nomor 63 tahun 2003.
No comments:
Post a Comment