Wednesday, 2 December 2015

RANGKUMAN TUGAS HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN


BAB 11

PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TEMPAT TINGGAL

A. PEMBANGUNAN PERUMAHAN DI ATAS TANAH HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI ATAS TANAH

Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninnya, serta aset bagi pemiliknya. Jenis rumah menurut UU. No. 1 Tahun 2011 adalah rumah komersial, rumah swadaya, rumah umum, rumah khusus, dan rumah negara. Bentuk rumah menurut UU. No. 1 Tahun 2011 adalah rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.
UU. No. 1 Tahun 2011 menetapkan bahwa perumahan dapat dibangun di atas tanah:
  • Hak Milik
  • Hak Guna Bangunan atas tanah negara
  • Hak Guna Bagunan atas tanah Hak Pengelolaan
  • Hak Pakai atas tanah negara
Perumahan dapat dibangun oleh penyelenggara pembangunan perumahan, yaitu:
  • Warga negara Indonesia
  • Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
  • Lembaga negara
  • Kementrian
  • Lembaga Pemerintah Non-Kementrian
  • Pemerintah Provinsi
  • Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Badan Otorita
  • Badan Usaha Milik Negara
  • Badan Usaha Milik Daerah
  • Badan usaha swasta yang berbentuk Perserion Terbatas (PT)
  • Yayasan.
Pasal 35 ayat (1) UU. No. 5 Tahun 1960 (UUPA) menetapkan, bahwa asal tanah Hak Guna Bangunan adalah tanah yang bukan miliknya. Ini berarti bahwa asal tanah Hak Guna Bangunan adalah tanah pihak lain. PP No. 40 Tahun 1996 menetapkan bahwa ada tiga macam Hak Guna Bangunan, yaitu:
  • Hak Guna Bangunan atas tanah negara
  • Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan
  • Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik.
Pasal 41 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) menetapkan bahwa asal tanah Hak Pakai adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 memperluas asal tanah Hak Pakai, yaitu tanah negara, tanah Hak Pengelolaan, atau tanah Hak Milik. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 menetapkan, bahwa ada tiga macam Hak Pakai atas tanah, yaitu:
  • Hak Pakai atas tanah negara
  • Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan
  • Hak Pakai atas tanah Hak Milik.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 menetapkan bahwa Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang digunakan untuk perumahan, adalah:
  • Hak Guna Bangunan atas tanah negara
  • Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan
  • Hak Pakai atas tanah negara.
Ketentuan-ketentuan mengenai Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai untuk perumahan dapat dijelaskan sebagai berikut: 

Hak Guna Bangunan atas tanah negara
  • Diatur dalam Pasal 35 Hingga Pasal 40 UU No. 35 Tahun 1960 (UUPA) dan Pasal 19 hingga Pasal 38 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996.
  • Pemegang Hak Guna Banguna atas tanah negara adalah warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
  • Hak Guna Bangunan atas tanah negara terjadi dengan penetapan Pemerintah dalam bentuk Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH) yang kewenangan menerbitkannya diserahkan kepada kepala Badan Pertanahan Nasional RI, atau dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi, atau Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
  • Hak Guna Bangunan atas tanah negara terjadi sejak Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH) didaftarkan oleh pemohon Hak Guna Bangunan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kora  yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan untuk dicatat dalam buku tanah dan terbitkan sertifikat sebagai surat tanda bukti haknya.
  • Tand Bukti Hak Guna Bengunan atas tanah negara adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan.
  • Jangka waktu Hak Guna Bangunan atas tanah Negara adalah untuk pertama kali berjangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui haknya untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
  • Permohonan perpanjangan jangka waktu atau pembaruan Hak Guna Bangunan atas tanah negara diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut atau perpanjangan jangka waktunya.
  • Syarat-syarat yang harus di penuhi oleh pemegang Hak Guna Banguna atas tanah negara untuk mengajka permoonan perpanjangan jangka waktu atau pembaruan haknya, yaitu:
1.      Tanahnya masih digunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak tersebut.
2.      Syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
3.      Pemegang gak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak
4.      Tanah tersebut masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang bersangkutan.
  • Kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang Hak Guna Bangunan atas tanah negara, yaitu:
1.      membayar uang pemasukan yang jumlah dan cara pembayarannya ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya
2.      menggunakan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratannya sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya
3.      memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada diatasnya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup
4.      menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Bangunan kepada negara sesudah Hak Guna Bangunan atas tanah negara hapus
5.      menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah negara yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan
6.      memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung oleh tanah Hak Guna Bangunan atas tanah negara.
  • Hak yang dimiliki oleh pemegang Hak Guna Bangunan atas tanah Negara, yaitu:
1.      menguasai dan menggunakan tanah selama waktu tertentu
2.      mendirikan dan mempunyai bangunan untuk kepentingan pribadi atau perusahaan
3.      mengalihkan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan kepada pihak lain, dan
4.      membebani dengan Hak Tanggungan
  • Hak Guna Bangunan atas tanah negara dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.
  • Hak Guna Bangunan atas tanah negara dapat beralih melalui perwarisan, dan dialihkan kepada pihak lain melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam modal perusahaan (inbreng), lelang.
  • Hapusnya Hak Guna Bangunan atas tanah negara berakibat Hak Guna Bangunan kembali menjadi tanah negara. 
Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan
  • Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan Pasal 19 sampai dengan Pasal 38 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996.
  • Pemegang Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan adalah warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
  • Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan terjadi dengan penetapan Pemerintah dalam bentuk Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH) yang kewenangan menerbitkannya diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Penerbitan Surat Keputusan Hak (SKPH) ini atas usul dari pemegang Hak Pengelolaan.
  • Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan terjadi sejak SKPH didaftarkan oleh pemohon Hak Guna Bangunan kepada Kepala Kamptor Pertanahan Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan untuk dicatat dalam buku tanah dan diterbitkan sertifikat sebagai surat tanda bukti haknya.
  • Tanda Bukti Hak Guna Bangunan atas tanah Hak pengelolaan adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan.
  • Jangka waktu Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan adalah untuk pertama kali berjangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui haknya untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
  • Permohonan perpanjangan jangka waktu atau pembaruan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak pengelolaan dapat diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut atau perpanjangan jangka waktunya.
  • Perpanjangan jangka waktu dan pembaruan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan secfara tertulis dari pemegang Hak penglolaan.
  • Syarat-syarat yang harus di penuhi oleh pemegang Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan untuk mengajuka permoonan perpanjangan jangka waktu atau pembaruan haknya, yaitu:
1.      Tanahnya masih digunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak tersebut.
2.      Syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
3.      Pemegang gak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak
4.      Tanah tersebut masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang bersangkutan.
  • Kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang Hak Guna Bangunan atas tanahHakPengelolaan, yaitu:
1.      membayar uang pemasukan yang jumlah dan cara pembayarannya ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya
2.      menggunakan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratannya sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya
3.      memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada diatasnya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup
4.      menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Bangunan kepada negara sesudah Hak Guna Bangunan atas tanah negara hapus
5.      menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah negara yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan
6.      memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung oleh tanah Hak Guna Bangunan atas tanah negara.
  • Hak yang dimiliki oleh pemegang Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan, yaitu:
1.      menguasai dan menggunakan tanah selama waktu tertentu
2.      mendirikan dan mempunyai bangunan untuk kepentingan pribadi atau perusahaan
3.      mengalihkan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan kepada pihak lain, dan
4.      membebani dengan Hak Tanggungan
  • Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan setlah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari pemegang Hak Pengelolaan.
  • Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan dapat beralih melalui perwarisan, dan dialihkan kepada pihak lain melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam modal perusahaan (inbreng), lelang. Peralihan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari pemegang Hak Pengelolaan
  • Hapusnya Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan berakibat Hak Guna Bangunan kembali kepada pemegang Hak Pengelolaan.
Hak Pakai atas tanah negara
  • Hak Pakai atas tanah negara diatur dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 43 UU No 5 Tahun 1960 (UUPA) dan pasal 39 sampai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996.
  • Hak pakai atas tanah negara yang digunakan untuk perumahan adalah Hak Pakai yang bersifat Privat, yaitu Hak Pakai atas tanah yang menurut ketentuannya wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan
  • Pemegang Hak Pakai atas tanah negara yang digunakan untuk perumahan adalah warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan Berkedudukan di Indonesia.
  • Hak Pakai atas tanah negara teriadi dengan penetapan Pemerintah dalam bentuk Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH) yang kewenangan menerbitkannya diserahkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, atau dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi, atau Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
  • Hak Pakai atas tanah negara teriadi seiak Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH) didaftarkan oleh pemohon Hak Pakai kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang wilayahkerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan untuk dicatat dalam buku tanah dan diterbitkan sertipilet sebagai surat tanda bukti haknya.
  • Tanda bukti Hak Pakai atas tanah negara adalah Sertipikat Hak Pakai atas tanah.
  • Jangka waktu Hak Pakai atas tanah negara adalah untuk pertama kali berjangka waktu paling lama 25 tahun, dapat diperpanjan untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui haknya untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.
  • Permohonan perpanjangan jangka waktu atau pembaruan Hak Pakai atas tanah negara diajukan selambat-lambatnya dua tahunjsebelum berakhirnya jangka waktu Hak Pakai tersebut atau perpaniangan jangka waktunya.
  • Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemegang Hak Pakai atas tanah negara untuk mengajukan perlnohonan perpaniangan jangka waktu atau pembaruan haknya, yaitu: 
a) tanahnya masih digunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak tersebut;
b) syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik olel pemegang hak;
c) pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
d) tanah tersebut masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) yang bersangkutan.
  • Kewaiiban yang harus dipenuhi oleh pemegang Hak Pakai atas
tanah negara, yaitu:

a) membayar uang pemasukan yang ijmlah dan cara pembayarannya
ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya;
b) menggunakan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan
sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya;
c) memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya serta meniaga kelestarian lingkungan hidup
d) menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Pakai kepada negara sesudah Hak Pakai atas tanah negara hapus
e) menyerahkan sertipikat Hak Pakai atas tanah negara yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan;
f) memberikan jalan keluar atau ialan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung oilh tanah Hak Pakai atas tanah negara. 
  • Hak yang climiliki oleh pemegang Hak Pakai atas tanah negara,yaitu:
a) menguasai dan menggunakan tanah selama waktu tertentu untuk keperluan pribadi atau usahanya;
b) memindahkan Hak Pakai kepada pihak lain; dan
c) membebaninya dengan Hak Tanggungan..
  • Hak Pakai atas tanah negara dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.
  • Hak Pakai atas tanah negara dapat beralih melalui pewarisan, dan dialihkan kepada pihak lain melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam modal perusahaan (inbreng),lelang.
  • Hapusnya Hak Pakai atas tanah negara berakibat Hak Pakai kembali menjadi tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Hak Guna Bangunan Induk
  • Hak Guna Bangunan incluk adalah Hak Guna Bangunan atas tanah yang kernuclian dipecah-pecah meniaclibiclang tanah yang lebih kecil atau sebagiannya dipisahkan untuk di daftar sebagai bidang tanah tersendiri. Hak Guna Bangunan induk diterbitkan satu buah sertipikat Hak Guna Bangunan sebagai surat tanda bukti haknya.

 Hak Pakai Guna Bangunan Pecahan
  • Hak Guna Bangunan pecahan adalah Hak Guna ukuran Bangunan dalam ruas tanah yang lebih kecil yang berasal dari Hak Guna Bangunan induk yang setiap pecahannya diterbitkan satu sertipitat Hak Guna Bangunan.
B. PROSEDUR PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TEMPAT TINGGAL

Hak atas tanah crapat berubah dari suatu hak atas tanah tertentu menjadi hak atas tanah yang lain. Ada dua bentuk perubahan hak atas tanah, yaitu:

Peningkatan hak atas tanah

Peningkatan hak atas tanah adalah perubahan hak atas tanah dari- hak atas tanah yang kuat menjadi hak atas tanah yang paling kuat. Perubahan hak atas tanah ini adalah perubahan dari Hak Guna Bangunan atas tanah negara, Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan, menjadi Hak Milik. Hak Guna Bangunan yang dapat diubah meniadi Hak Milik adalah Hak Guna Bangunan untuk keperIuan perumahan atau tempat tinggal.

Penurunan hak atas tanah
 
Penurunan hak atas tanah acialah perubahan hak atas tanah dari hak atas tanah yang paring kuat meniadi hak atas tanah yang kuat. Perubahan hak atas tanah ini adalah perubahan dari Hak Mirik atas tanah menjadi Hak Guna Bangunan.
 
Permohonan pemberian Hak Milik

Permohonan pemberian Hak Milik secara tertulis oleh pemegang atau bekas pemegang Hak Guna Bang-rnan untuk rumah tempat tinggal kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang wilayah kerianya meliputi letak tanah yang bersangkutan dengan disertai:

a) asli sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan;
b) bukti penggunaah tanah untuk rumah tempat tinggaLberupa:

1) foto kopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mencantumkan bahwa bangurian tersebut digunakan untuk rumah tempat tinggal; atau
2) surat keterangein dari kepala desa./kelurahan setempat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tempat tinggal, apabila Izin Mendirikan Bangunan(IMB) tersebut
belum dikeluarkan oleh instansi yang berwenang

c) Foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Paiak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang terakhir (khusus untuk tanah yang luasnya 200 m2 atau lebih).
d) Surat persetuiuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila Hak Guna Bangunan untuk rumah tempat tinggal dibebani Hak Tanggungan.
e) Surat persetuiuan dari pemegang Hak Pengelolaan apabila Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai untuk rumah tempat tinggal berasal dari Hak Pengelolaan.
f) Foto kopi bukti identitas diri pemohon yang masih berlaku.
g) Pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersangkutan akan mempunyal Hak Milik atas tanah untuk rumah tempat tinggal
tidak lebih dari lima bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5000 m2.

Untuk permohonan pemberian Hak Milik ini, pemohonrmembeli formulir pendaftaran tanah clan membayar biaya pendaftaran pemberian Hak Milik. 
  
Pemeriksaan pendaftaran pemberian Hak Milik 

Permeriksaan pendaftaran pemberian Hak Milik atas tanah untuk rumah tempat tinggal tersebut dilakukan sebagai berikut:

a) data yuriclis dan clata fisik tanah yang diberikan Hak Milik diperiksa dengan melihat sertipikat Hak Guna Bangunan yang bersangkutan. Untuk ini tidak perlu dilakultan perrgukuran ulang, pemeriksaan tanah, atau pemeriksaan lapangan lainnya, maupun rekomendasi dari instansi lain;
b) penggunaan tanah untuk rumah tempat tinggal diperiksa dengan melihat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menyebutkan penggunaan bangunan. Dalam hal lzin Mendirikan Bangunan (lMB) tidak pernah,/belum dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, maka diperlukan surat keterangan dari kepala desa/kelurahan bahwa benar bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut digunakan sebagai rumah tempat tinggal;
c) identitas,pemohon diperiksa dari Kartu Tanda Pg3duduk (KTP)
atau paspor.

Perintah setor pungutan

Atas permohonan pemberian Hak Milik tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang wilayah kerianya meliputi letak tanah  yang bersangkutan mengeluarkan perintah setor pungutan kepada pemohon pemberian Hak Milik.

Berdasarkan Peraturan pemerintah No. 46 Tahun 2002 tentang Tarif Atas f enis Penerimaan Negara Bukan paiak yangBerlaku pada Badan Pertanahan Nasional, ada uangpemasukan claram rangka pemberian Hak Milik yang berasal dari Hak Guna Bangunan untuk rumah tempat
tinggal. seiak berlakunya peraturan pemerintah No. 13 rahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan pertanahan Nasional, tidak ada uang pemasukan dalam rangka pemberian Hak Milik yang berasal dari Hak Guna Bangunan untuk rumah tempat tinggal.

Pendaftaran pemberian Hak Milik
 
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang wilayah kerianya meliputi letak tanah yang bersangkutan mendaftar perubahan status tanah Hak Guna Bangunan meniadi Hak Milik dengan memberikan catatan dengan tinta merah atau cap pada halaman penclaftaran
peralihan hak dalam Buku Tanah Hak Guna Bangunan yang bersangkutan dan sertipikat serta daftar umum lainnya sebagai berikut: 
DENGAN KEPUTUSAN MENTERI NEGARA/BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO.9 TAHUN 1997 TANGGAL 2 JULI 1997 JO, KEPUTUSAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO. 15 TAHUN 1997 NO. NO.6 TAHUN 1998 HAK GUNA BANGUNAN NOMOR ... KELURAHAN ... DIHAPUS DAN DIUBAH MENJADI HAK MILIK NOMOR... KELURAHAN ...
dan semua sebutan Hak Guna Bangunan beserta nomornya cli dalam Buku Tanah, Sertipikat, dan daftar umum lainnya dicoret dan cliganti dengan sebutan Hak Milik dengan nomornya. Dalam pemberian Hak Milik yang berasal dari Hak Guna BangunaN untuk rumah tempar tinggal tidak pedu mengganti buku Sertipikat Hak Guna Bangunan. Hanya kata Hak Guna Bangunan dalam buku tanah dan sertipikatnya digantl dengan Hak Milik, begitu iuga nomor buku tanah dan sertipikatnya diganti.

Penyerahan Sertipikat Hak Milik

Sertipikat Hak Guna Bangunan yang telah diubah menjadi Hak Milik diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan kepada pemohon pemberian Hak Milik atau kuasanya.

Pemberian Hak Milik yang berasal dari Hak Guna Bangunan atas tanah negara atau Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan untuk  rumah tempat tinggal teriadi dengan penetapan Pemerintah. Teriadinya Hak Milik melalui penetapan diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang No.
5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Undang-Undang Pokok Agraria), yaitu:

(1) Teriadinya Hak Milik menurLlt hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Selain menurut cara sebagai yang dimaksud dalam ayat I pasal ini, Hak Milik teriadi karena:

a. Penetapan Pemerintah menllrut cara dan syarat-syarat yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
b. Ketentuan Undang-Undang.
 
Ketentuan tentang Hak Milik atas tanah menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (Undang-Undang Pokok Agraria), yaitu:

a. Hak milik bersifat turun temurun ,terkuat, dan terpenuh.
b. Dalam menggunakan tanah Hak Milik harus memperhatikan fungsi sosial hak atas tanah.
c. Hak Milik dipunyai oleh perorangan hanya berkewarganegaraan Indonesia, bank Pemerintah, badan keagamaan, dan badan sosial. (inbreng), lelang.
d. Hak Milik dapat beralih melalui pewarisan, dan dialihkan melalui iual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan clalam modal perusahaan
e. Hak Milik dapat teriadi menurut Hukum Adat, Penetapan Pemerintah, dan ketentuan undang-undang (penegasan konversi).
f. Hak Milik dapat digunakan oleh bukan pemiliknya dalam bentuk Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik, Hak Pakai atas tanah Hak Milik, Hak Sewa untuk Bangunan, Hak Gadai, Hak Usaha Bagi Hasil, Hak Menumpang, dan Hak Sewa Tanah Pertanian.
g. Hak Milik yang terdaftar diterbitkan sertipikat sebagai surat tanda
bukti haknya yang bersifat kuat. 
h. Hak Milik dapat dijadikan iaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan
i. Hak Milik hapus karena dicabut untuk kepentingan umum, dilepaskan oleh pemilik tanah, ditelantarkan oleh pemilik tanah, pemilik tanah  tidak memenuhi syarat sebagai subiek Hak MilikrReralihan hak yang mengakibatkan tenahnya berpindah kepada orang yang tidak memenulri syarat sebagai subiek Hak Milik, dan tanshnya musnah.
i. Hapusnya Hak Milik berakibat hak atas tanah kembali meniadi tanah
negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Keuntungan yang dirasakan oldh pemilik rumah yang statusnya semula
Hak Guna Bangunan diubah meniadi Hak Milik, yaitu:

a. Status hak atas tanahnya meniadi yang terkuat.
b. Pemilik rumah tidak perlu lagi memperpaniang penguasaan hak atas tanah.
c. Harga rumah yangberdiri di atas tanah Hak Milik meniadi lebih mahal (tinggi).
d. Kalau Hak Milik yang di atasnya berdiri bangunan rumah dibebani Hak Tanggungan, maka nilai iaminannya lebih mahal (besar).

 

No comments:

Post a Comment