PENJELASAN
MENGENAI KONSULTAN DAN KONTRAKTOR
Konsultan merupakan suatu badan perorangan atau badan hukum yang dipilih oleh pemilik proyek ataupun kontraktor pelaksana untuk melakukan perencanaan. Sedangkan Kontraktor atau yang juga dikenal dengan istilah Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi, merupakan salah satu bidang usaha yang memberikan jasa pelaksanaan dalam bidang pembangunan. Disebagian masyarakat istilah "kontraktor" lebih lekat dengan usaha "Jasa Pemborongan Bangunan" atau diartikan orang atau badan usaha yang melayani pengerjaan konstruksi bangungan dengan sistem pembayaran "borongan" atau satu paket pekerjaan bukan harian.
Konsultan merupakan suatu badan perorangan atau badan hukum yang dipilih oleh pemilik proyek ataupun kontraktor pelaksana untuk melakukan perencanaan. Sedangkan Kontraktor atau yang juga dikenal dengan istilah Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi, merupakan salah satu bidang usaha yang memberikan jasa pelaksanaan dalam bidang pembangunan. Disebagian masyarakat istilah "kontraktor" lebih lekat dengan usaha "Jasa Pemborongan Bangunan" atau diartikan orang atau badan usaha yang melayani pengerjaan konstruksi bangungan dengan sistem pembayaran "borongan" atau satu paket pekerjaan bukan harian.
TUGAS KONSULTAN
Tugas dari konsultan perencana arsitektur adalah:
- Membuat gambar/desain dan dimensi bangunan secara lengkap dengan spesifikasi teknis, fasilitas dan penempatannya.
- Menentukan spesifikasi bahan bangunan untuk finishing pada bangunan proyek ini.
- Membuat gambar-gambar rencana dan syarat-syarat teknis secara administrasi untuk pelaksanaan proyek.
- Membuat perencanaan dan gambar-gambar ulang atau revisi bilamana diperlukan.
- Bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil perencanaan yang dibuatnya apabila sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Konsultan perencanaan arsitektur
dapat bekerja sama dengan Renik (Hardscape) sebagai landscape consultant
untuk merencanakan tata letak (perancangan taman), estetika bangunan, dan
sebagainya. Sedangkan quantity surveyor membantu owner dalam
penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari perencanaan arsitektur.
Konsultan perencana struktur
bertugas merencanakan dan merancang struktur yang sesuai dengan keinginan
pemilik proyek melalui kontraktor utama, baik struktur atas maupun struktur
bawah dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: kondisi tanah, fungsi
bangunan, bentuk bangunan (segi arsitektur), kondisi lahan, serta kondisi
alamnya.
Tugas dan wewenang konsultan perencana struktur antara lain adalah:
- Membuat perhitungan seluruh proyek berdasarkan teknis yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Membuat rancangan detail yang meliputi pembuatan gambar-gambar detail serta rincian volume pekerjaan.
- Memberikan penjelasan atas permasalahan yang timbul selama masa konstruksi.
Konsultan perencana MEP merupakan
badan atau organisasi yang ahli dalam bidang mechanical, electrical,
and plumbing.
Tugas dan wewenang konsultan perencana mechanical, electrical
dan plumbing adalah:
- Merencanakan instalasi yang menggunakan tenaga mesin dan listrik serta berbagai perlengkapan seperti misalnya AC, perlengkapan penerangan, plumbing, generator, pemadam kebakaran, telepon, dan sound system sesuai dengan keadaan dan fungsi bangunan.
- Memberikan penjelasan pada waktu rapat, menyusun dokumen pelaksanaan dan melakukan pengawasan berkala dan melaporkannya pada kontraktor utama.
Kontraktor bertanggung jawab secara
langsung pada pemilik proyek (owner) dan dalam melaksanakan pekerjaannya
diawasi oleh tim pengawas dari owner serta dapat berkonsultasi secara
langsung dengan tim pengawas terhadap masalah yang terjadi dalam pelaksanaan.
Perubahan desain harus segera dikonsultasikan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Kontraktor sebagai pelaksana proyek
tentunya mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya, antara
lain adalah sebagai berikut.
1.
Melaksanakan pekerjaan konstruksi
sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah direncanakan dan ditetapkan
didalam kontrak perjanjian pemborongan.
2.
Memberikan laporan kemajuan proyek (progress)
yang meliputi laporan harian, mingguan, serta bulanan kepada pemilik proyek.
3.
Menyediakan tenaga kerja, bahan
material, tempat kerja, peralatan, dan alat pendukung lain yang
digunakan mengacu dari spesifikasi dan gambar yang telah ditentukan
dengan memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan keamanan pekerjaan.
4.
Bertanggungjawab sepenuhnya atas
kegiatan konstruksi dan metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
5.
Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
jadual (time schedule) yang telah disepakati.
6.
Melindungi semua perlengkapan,
bahan, dan pekerjaan terhadap kehilangan dan kerusakan sampai pada penyerahan
pekerjaan.
7.
Memelihara dan memperbaiki dengan
biaya sendiri terhadap kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan proyek
yang mengangkut peralatan dan material ke tempat pekerjaan.
8.
Kontraktor mempunyai hak untuk
meminta kepada pemilik proyek sehubungan dengan pengunduran waktu penyelesaian
pembangunan dengan memberikan alasan yang logis dan sesuai dengan kenyataan di
lapangan yang memerlukan tambahan waktu.
9.
Mengganti semua ganti rugi yang
diakibatkan oleh kecelakaan sewaktu pelaksanaan pekerjaan, serta wajib
menyediakan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan.
JIKA KONSULTAN DAN KONTRAKTOR DIBERI TUGAS OLEH OWNER
Owner dapat diartikan sebagai pemilik proyek atau pemberi tugas. Bisa perseorangan, kelompok, lembaga swasta ataupun lembaga pemerintah. Dari sinilah pendanaan sebuah proyek berasal.
Sebagai jembatan antara owner dengan konsultan dan kontraktor, pihak owner dapat menunjuk sebuah pihak sebagai Project Management. Pihak inilah yang akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dalam pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan, persiapan kontrak, hingga pelaksanaan. Pihak ini juga berperan dalam tender untuk mengundang atau memberi masukan kepada owner untuk menentukan kontraktor yang akan ditunjuk.
Dalam tahap pelaksanaan, owner (bisa melalui project management) juga bisa menunjuk sebuah konsultan pengawasan (MK) yang akan memberikan laporan mengenai pelaksanaan proyek kepada owner.
Langkah awal Konsultan Apabila
Diberi Tugas Oleh Owner :
Membuat perencanaan secara lengkap
yang terdiri dari gambar rencana,rencana kerja dan syarat-syarat,hitungan
struktur, rencana anggaran biaya.Memberikan usulan dan pertimbangan kepada
pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekerjaan.
·
Memberikan jawaban dan penjelasan
kepada kontraktor tentang hal hal yang kurang jelas dalam gambar
rencana,rencana kerja dan syarat syarat.
·
Membuat gambar revisi bila terjadi
perubahan perencanaan.
·
Menghadiri rapat koordinasi
pengelolaan proyek.
Langkah Awal Kontraktor Apabila
Diberi Tugas Oleh Owner :
·
Bertanggung jawab atas kelancaran
pekerjaan yang menjadi kewajibannya.
·
Mempelajari gambar dan spesifikasi
proyek.
·
Melakukan persiapan lapangan,
termasuk pengukuran.
·
Membuat laporan realisasi quantity
pekerjaan yang telah dilaksanakan.
·
Memberikan perintah kepada pembantu
pelaksana / mandor.
·
Dapat membuat opname borongan.
·
Membuat rekapitulasi kebutuhan
material di proyek.
Pelaksana juga berkewajiban
memberikan usulan kepada pemilik apabila menjumpai beberapa kesulitan dalam
pelaksanaan.
SUMBER:https://henggarrisa.wordpress.com/2012/11/29/unsur-pelaksana-proyek/
http://www.ilmusipil.com/kontraktor-pelaksana-proyekhttp://putrirahayuutami.blogspot.co.id/2015/11/hukum-dan-pranata-pembangunan.htmlhttps://cvastro.com/3-unsur-penting-dalam-sebuah-proyek-project-management.htm
No comments:
Post a Comment