PENGERTIAN HAM
Hak
Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia
sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Mestafa Kamal Pasha (2002)
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah hak-hak dasar
yang dibawa sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT.
Pendapat lain yang senada menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak
dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan
wakil Tuhan (Gazalli, 2004). Rumusan “sejak lahir” sekarang ini dipertanyakan,
sebab bayi yang ada dalam kandungan pun sudah memiliki hak untuk hidup. Oleh
karena itu, rumusan yang lebih sesuai adalah hak dasar yang melekat pada
manusia sejak ia hidup.
SEJARAH HAM
1. Perkembangan HAM pada Masa Sejarah
a.
Perjuangan nabi Musa dalam
membebaskan umat Yahudi dan perbudakan (tahun 6000 SM)
b.
Hukum Hammurabi di
Babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga Negara (tahun 2000 SM)
c.
Socrates (469-399 SM),
Plato (429-347 SM), dan Aristoteles (384-322) sebagai filosof Yunani Peletak
dasar diakuinya HAM. Mereka mengajarkan untuk mengkritik pemerintahan yang
tidak berdasar keadilan, cita-cita, dan kebijaksanaan.
d.
Perjuangan nabi Muhammad
SAW untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari penindasan bangsa Quraisy
(tahun 600 M).
2. Perkembangan HAM di Inggris
a.
Tahun 1215 munculnya piagam
“Magna Charta” atau Piagam Agung.
b.
Tahun 1628 keluarnya piagam
“ Petition of Right”.
c.
Tahun 1679 munculnya
“Habeas Corpus Act”.
d.
Tahun 1689 keluar “Bill of
Rights”
3. Perkembangan HAM di Amerika Serikat
Perjuangan penegakkan HAM di Amerika Serikat didasari
pemikiran John Locke tentang hak-hak alam, seperti hak hidup (live), hak kebebasan (liberty), dan hak milik (property). Dasar inilah yang kemudian
dijadikan landasan bagi pengakuan hak-hak asasi manusia yang terlihat dalam United Statis Declaration of Independen.
4. Perkembangan HAM di Perancis
Perjuangan HAM di Perancis dirumuskan dalam suatu naskah
pada awal Revolusi Perancis pada tahun 1789, sebagai pernyataan tidak puas dari
kaum borjuis dan rakyat terhadap kesewenang-wenangan Raja Louis XVI. Naskah
tersebut dikenal dengan Declaration des
Droits de L’ home et Du Citoyen (pernyataan mengenai hak-hak manusia dan
warga Negara).
5. Atlantic Charter
Tahun 1941
Atlantic Charter, muncul pada saat terjadinya Perang
Dunia II yang dipelopori oleh Franklin D. Roosevelt yang menyebutkan The Four Freedoms (4 Kebebasan), yakni:
a.
Kebebasan untuk beragama
b.
Kebebasan untuk berbicara
dan berpendapat
c.
Kebebasan untuk ketakutan
d.
Kebebasan dari kemiskinan
6. Pengakuan HAM Manusia oleh PBB
Pada tanggal 10 Desember 1948, PBB berhasil merumuskan
naskah yang dikenal sebagai Unibersal
Declaration of Human Right, yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi
manusia. Tas peristiwa tersebut tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari
HAM.
7. Hasil Sidang Majelis Umum PBB Tahun 1966
Dalam Sidang Majelis Umum PBB tahun 1966, “International Covenants on Human Rights” telah
diakui dalam hokum Iternasional dan diratifikasi oleh Negara-negara anggota
PBB. Konvensi tersebut antara lain:
a.
The International Covemant on Civil dan Political Rights,
yaitu tentang hak sipil dan hak politik
(konvensi tentang hak sipil dan politik 1966)
b.
The International Covemant on Economic, Social, and
Cultural Right, yaitu berisi syarat-syarat
dan nilai-nilai bagi system demokrasi ekonomi, social, dan bugaya (konvensi
tentang hak ekonimi, social, dan budaya 1966).
c.
Optional Protocol, adanya
kemungkinan seorang warga Negara yang mengadukan pelanggaran HAM kepada Komisi
Hak Asasi Manusia PBB setelah melalui upaya pengadilan di negaranya.
MACAM HAM
Berdasarkan pada UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM, dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada
hak dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, diujung tinggi, dan dilindungi oleh Negara hokum,
pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harta dan
martabat manusia.
HAM merupakan hak dasar dari
manusia. Apa saja yang termasuk hak dasar manusia itu senantiasa berubah menurut
ukuran zaman dan perumusannya. Beberapa contoh hak dasar tersebut adalah.
1. HAM
menurut Piagam PBB tentang Deklarasi Universal HAM 1948, meliputi:
a.
Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat,
b.
Hak memiliki sesuatu,
c.
Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran,
d.
Hak menganut aliran kepercayaan atau agama,
e.
Hak untuk hidup,
f.
Hak untuk kemerdekaan hidup,
g.
Hak untuk memperoleh nama baik,
h.
Hak untuk memperoleh pekerjaan, dan
i.
Hak untuk mendapatkan perlindungan hokum.
2. HAM
menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, meliputi:
a.
Hak untuk hidup,
b.
Hak berkeluarga,
c.
Hak mengembangkan diri,
d.
Hak keadilan,
e.
Hak kemerdekaan,
f.
Hak berkomunikasi,
g.
Hak keamanan,
h.
Hak kesejahteraan, dan
i.
Hak perlindungan.
PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
Pelanggaran HAM adalah pelanggaran
atau kelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan seseorang terhadap orang
lain. Namun tidak semua pelanggaran yang berkenaan dengan hak merupakan
pelanggaran HAM. Yang termasuk dalam pelanggaran HAM diantaranya pelecehan dan
pembunuhan, berikut penjelasan lengkap mengenai pelanggaran HAM dan Contoh Kasus
Pelanggaran Ham di Indonesia.
Pelanggaran
HAM diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 bahwa :
"Pelanggaran HAM adalah segala
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat
negara baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi,
mencabut, atau menghilangkan hak asasi orang lain yang dilindungi oleh
undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan
penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang
berlaku."
Bentuk-bentuk
pelanggaran HAM :
Pelanggaran yang sering dijumpai
dalam masyarakat antara lain :
a. Deskriminasi
adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak
lengsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
b. Penyiksaan
adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani
maupun rohani.
Pelanggaran HAM menurut sifatnya
terbagi dua yaitu :
a. Pelanggaran
HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
b. Pelanggaran
HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak menancam jiwa manusia.
HAK
MAHASISWA
Mahasiswa sebagai salah satu unsur di dalam
masyarakat dan lembaga tinggi sadar akan tugas dan tanggung jawab untuk
mengusahakan terciptanya keluarga masyarakat Pancasila yang kita cita-citakan
sehingga tercipta suasana yang harmonis sebagai warga Negara yang mempunyai
satu bangsa, bangsa Indonesia, bahasa Indonesia, dan satu tanah air, Tanah Air
Indonesia, kita perlu mengambil kesempatan sehingga tercipta suasana yang
harmonis civitas akademika, masyarakat, dan pemerintah, maka dengan menyusun
hak-hak dan kewajiban dalam bentuk “Kode Etik Mahasiswa Indonesia” untuk
berpartisipasi kepada pembaharuan dan pembangunan bangsa Indonesia.
Pengertian
Mahasiswa Indonesia
Mahasiswa Indonesia adalah generasi muda Indonesia
yang bertindak dan berkehendak maju untuk masa depan, baik bagi dirinya sendiri
maupun masyarakatnya, yang sedang berada dalam proses pendidikan formal,
terdaftar dan aktif dalam lembaga pendidikan tinggi baik dalam mahasiswa
Indonesia maupun diluar negeri yang memenuhi persyaratan seperti yang
ditetapkan oleh pemerintah.
Sifat
dan Fungsi Mahasiswa Indonesia
a. Mahasiswa
Indonesia adalah insane akademis yang berfikir maju, objektif, kreatif, berani
mengambil resiko, perintis dan tak kenal putus asa dengan lebih mengutamakan
rasio dari pada emosi.
b. Mahasiswa
Indonesia sebagai warga kampus menjunjung tinggi nama almamater dan membina
persatuan dengan warga kampus.
c. Mahasiswa
Indonesia sebagai anggota masyarakat sebagai insan penbaharu
d. Mahasiswa
Indonesia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Hak
dan Kewajiban Mahasiswa Indonesia sebagai Generasi Muda
a. Mahasiswa
Indonesia sebagai warga Negara berhak dan berkewajiban sama dengan warga Negara
lainnya.
b. Mahasiswa
Indonesia berhak berserikat dan berkumpul dengan individu warga Negara lainnya.
c. Mahasiswa
Indonesia berhak dan berkewajiban membina keserasian hidup yang layak antar
warga Negara, terutama antar generasi mudanya tanpa adanya diskriminasi ras,
kesukuan, agama, kedudukan sosial, dan pandangan politik.
d. Mahasiswa
Indonesia berhak dan berkewajiban berpartisipasi dalam usaha-usaha kemajuan dan
pembaharuan dalam masyarakat sesuai dengan Tri Darma Perguruan Tinggi dengan
mengutamakan sifat profesinya.
e. Mahasiswa
Indonesia melalui lembaga kemahasiswaannya dapat memberikan sumbangan-sumbangan
pemikiran dalam bentuk sosial, partisipasi, kontrol sosial terhadap kebijakan
pemerintah dalam usaha pembaharuan dan pembangunan bangsa.
f. Mahasiswa
Indonesia melalui lembaga kemahasiswaan di dalam kampus mempunyai kebebasan
sepenuhnya dalam menentukan kegiatan diri, oleh dan untuk mahasiswa serta untuk
masyarakat dalam bidang kemahasiswaan.
g. Berhak
mengeluarkan pendapat secara lisan, tertulis baik individu, kelompok dengan
mengutamakan nilai-nilai kesatuan nasional yang objektif dengan cara-cara
demokratis itu. Tidakan dengan mengutamakan mahasiswa harus dibenarkan melalui
lembaga kemahasiswaan kampus.
h. Mahasiswa
Indonesia berkewajiban meningkatkan kerjasama antar kampus dalam program kerja
nyata atau konseptional.
i.
Mahasiswa Indonesia berkewajiban menjaga
kemurnian sifat dan fungsi kemahasiswaan dimana pun ia berada.
j.
Mahasiswa Indonesia berhak dan
berkewajiban menyelesaikan studinya dengan sebaik-baiknya.
k. Mahasiswa
Indonesia besama-sama civitas akademika lainnya berkewajiban mengembangkan
fasilitas pendidikan yang didapatkannya.
l.
Mahasiswa Indonesia berkewajiban
menghargai dan menghormati staf pengajarnya.
m. Mahasiswa
Indonesia berhak menilai dan mengemukakan pendapatnya mengenai materi dan
metode pendidikan yang didapatnya.
n. Mahasiswa
Indonesia berkewajiban membina dan mengembangkan kebudayaan nasional sesuai
dengan norma-norma Pancasila.
o. Mahasiswa
Indonesia berkewajiban membina suasana pergaulan di dalam kampus untuk
menunjang proses pendidikannya.
Hak
dan Kewajiban Mahasiswa Indonesia sebagai Warga Negara Akademis
Hak
dan Kewajiban Mahasiswa Indonesia Sebagai Warga Kampus.
SUMBER
REFERENSI
Dr.
Winarno, S.Pd., M.Si. , PARADIGMA BARU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN EDISI KETIGA
, BUMI AKSARA
No comments:
Post a Comment