Sunday, 22 March 2015

RANGKUMAN TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (III)

PENGERTIAN HAM
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Mestafa Kamal Pasha (2002) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT. Pendapat lain yang senada menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil Tuhan (Gazalli, 2004). Rumusan “sejak lahir” sekarang ini dipertanyakan, sebab bayi yang ada dalam kandungan pun sudah memiliki hak untuk hidup. Oleh karena itu, rumusan yang lebih sesuai adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak ia hidup.

            SEJARAH HAM
1.      Perkembangan HAM pada Masa Sejarah
a.       Perjuangan nabi Musa dalam membebaskan umat Yahudi dan perbudakan (tahun 6000 SM)
b.      Hukum Hammurabi di Babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga Negara (tahun 2000 SM)
c.       Socrates (469-399 SM), Plato (429-347 SM), dan Aristoteles (384-322) sebagai filosof Yunani Peletak dasar diakuinya HAM. Mereka mengajarkan untuk mengkritik pemerintahan yang tidak berdasar keadilan, cita-cita, dan kebijaksanaan.
d.      Perjuangan nabi Muhammad SAW untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari penindasan bangsa Quraisy (tahun 600 M).

2.      Perkembangan HAM di Inggris
a.       Tahun 1215 munculnya piagam “Magna Charta” atau Piagam Agung.
b.      Tahun 1628 keluarnya piagam “ Petition of Right”.
c.       Tahun 1679 munculnya “Habeas Corpus Act”.
d.      Tahun 1689 keluar “Bill of Rights”

3.      Perkembangan HAM di Amerika Serikat
Perjuangan penegakkan HAM di Amerika Serikat didasari pemikiran John Locke tentang hak-hak alam, seperti hak hidup (live), hak kebebasan (liberty), dan hak milik (property). Dasar inilah yang kemudian dijadikan landasan bagi pengakuan hak-hak asasi manusia yang terlihat dalam United Statis Declaration of Independen.

4.      Perkembangan HAM di Perancis
Perjuangan HAM di Perancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Perancis pada tahun 1789, sebagai pernyataan tidak puas dari kaum borjuis dan rakyat terhadap kesewenang-wenangan Raja Louis XVI. Naskah tersebut dikenal dengan Declaration des Droits de L’ home et Du Citoyen (pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga Negara).

5.       Atlantic Charter Tahun 1941
Atlantic Charter, muncul pada saat terjadinya Perang Dunia II yang dipelopori oleh Franklin D. Roosevelt yang menyebutkan The Four Freedoms (4 Kebebasan), yakni:
a.       Kebebasan untuk beragama
b.      Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat
c.       Kebebasan untuk ketakutan
d.      Kebebasan dari kemiskinan

6.      Pengakuan HAM Manusia oleh PBB
Pada tanggal 10 Desember 1948, PBB berhasil merumuskan naskah yang dikenal sebagai Unibersal Declaration of Human Right, yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia. Tas peristiwa tersebut tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari HAM.

7.      Hasil Sidang Majelis Umum PBB Tahun 1966
Dalam Sidang Majelis Umum PBB tahun 1966, “International Covenants on Human Rights” telah diakui dalam hokum Iternasional dan diratifikasi oleh Negara-negara anggota PBB. Konvensi tersebut antara lain:
a.       The International Covemant on Civil dan Political Rights, yaitu tentang hak sipil dan hak politik (konvensi tentang hak sipil dan politik 1966)
b.      The International Covemant on Economic, Social, and Cultural Right, yaitu berisi syarat-syarat dan nilai-nilai bagi system demokrasi ekonomi, social, dan bugaya (konvensi tentang hak ekonimi, social, dan budaya 1966).
c.       Optional Protocol, adanya kemungkinan seorang warga Negara yang mengadukan pelanggaran HAM kepada Komisi Hak Asasi Manusia PBB setelah melalui upaya pengadilan di negaranya.

MACAM HAM
Berdasarkan pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hak dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, diujung tinggi, dan dilindungi oleh Negara hokum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harta dan martabat manusia.
HAM merupakan hak dasar dari manusia. Apa saja yang termasuk hak dasar manusia itu senantiasa berubah menurut ukuran zaman dan perumusannya. Beberapa contoh hak dasar tersebut adalah.
1.      HAM menurut Piagam PBB tentang Deklarasi Universal HAM 1948, meliputi:
a.       Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat,
b.      Hak memiliki sesuatu,
c.       Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran,
d.      Hak menganut aliran kepercayaan atau agama,
e.       Hak untuk hidup,
f.       Hak untuk kemerdekaan hidup,
g.      Hak untuk memperoleh nama baik,
h.      Hak untuk memperoleh pekerjaan, dan
i.        Hak untuk mendapatkan perlindungan hokum.

2.      HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, meliputi:
a.       Hak untuk hidup,
b.      Hak berkeluarga,
c.       Hak mengembangkan diri,
d.      Hak keadilan,
e.       Hak kemerdekaan,
f.       Hak berkomunikasi,
g.      Hak keamanan,
h.      Hak kesejahteraan, dan
i.        Hak perlindungan.

PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
Pelanggaran HAM adalah pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan seseorang terhadap orang lain. Namun tidak semua pelanggaran yang berkenaan dengan hak merupakan pelanggaran HAM. Yang termasuk dalam pelanggaran HAM diantaranya pelecehan dan pembunuhan, berikut penjelasan lengkap mengenai pelanggaran HAM dan Contoh Kasus Pelanggaran Ham di Indonesia.
Pelanggaran HAM diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 bahwa :
"Pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi orang lain yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku."
Bentuk-bentuk pelanggaran HAM :
Pelanggaran yang sering dijumpai dalam masyarakat antara lain :
a.       Deskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak lengsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
b.      Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.
Pelanggaran HAM menurut sifatnya terbagi dua yaitu :
a.       Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
b.      Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak menancam jiwa manusia.

HAK MAHASISWA
Mahasiswa sebagai salah satu unsur di dalam masyarakat dan lembaga tinggi sadar akan tugas dan tanggung jawab untuk mengusahakan terciptanya keluarga masyarakat Pancasila yang kita cita-citakan sehingga tercipta suasana yang harmonis sebagai warga Negara yang mempunyai satu bangsa, bangsa Indonesia, bahasa Indonesia, dan satu tanah air, Tanah Air Indonesia, kita perlu mengambil kesempatan sehingga tercipta suasana yang harmonis civitas akademika, masyarakat, dan pemerintah, maka dengan menyusun hak-hak dan kewajiban dalam bentuk “Kode Etik Mahasiswa Indonesia” untuk berpartisipasi kepada pembaharuan dan pembangunan bangsa Indonesia.
Pengertian Mahasiswa Indonesia
Mahasiswa Indonesia adalah generasi muda Indonesia yang bertindak dan berkehendak maju untuk masa depan, baik bagi dirinya sendiri maupun masyarakatnya, yang sedang berada dalam proses pendidikan formal, terdaftar dan aktif dalam lembaga pendidikan tinggi baik dalam mahasiswa Indonesia maupun diluar negeri yang memenuhi persyaratan seperti yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sifat dan Fungsi Mahasiswa Indonesia
a.       Mahasiswa Indonesia adalah insane akademis yang berfikir maju, objektif, kreatif, berani mengambil resiko, perintis dan tak kenal putus asa dengan lebih mengutamakan rasio dari pada emosi.
b.      Mahasiswa Indonesia sebagai warga kampus menjunjung tinggi nama almamater dan membina persatuan dengan warga kampus.
c.       Mahasiswa Indonesia sebagai anggota masyarakat sebagai insan penbaharu
d.      Mahasiswa Indonesia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Hak dan Kewajiban Mahasiswa Indonesia sebagai Generasi Muda

a.       Mahasiswa Indonesia sebagai warga Negara berhak dan berkewajiban sama dengan warga Negara lainnya.
b.      Mahasiswa Indonesia berhak berserikat dan berkumpul dengan individu warga Negara lainnya.
c.       Mahasiswa Indonesia berhak dan berkewajiban membina keserasian hidup yang layak antar warga Negara, terutama antar generasi mudanya tanpa adanya diskriminasi ras, kesukuan, agama, kedudukan sosial, dan pandangan politik.
d.      Mahasiswa Indonesia berhak dan berkewajiban berpartisipasi dalam usaha-usaha kemajuan dan pembaharuan dalam masyarakat sesuai dengan Tri Darma Perguruan Tinggi dengan mengutamakan sifat profesinya.
e.       Mahasiswa Indonesia melalui lembaga kemahasiswaannya dapat memberikan sumbangan-sumbangan pemikiran dalam bentuk sosial, partisipasi, kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah dalam usaha pembaharuan dan pembangunan bangsa.
f.       Mahasiswa Indonesia melalui lembaga kemahasiswaan di dalam kampus mempunyai kebebasan sepenuhnya dalam menentukan kegiatan diri, oleh dan untuk mahasiswa serta untuk masyarakat dalam bidang kemahasiswaan.
g.      Berhak mengeluarkan pendapat secara lisan, tertulis baik individu, kelompok dengan mengutamakan nilai-nilai kesatuan nasional yang objektif dengan cara-cara demokratis itu. Tidakan dengan mengutamakan mahasiswa harus dibenarkan melalui lembaga kemahasiswaan kampus.
h.      Mahasiswa Indonesia berkewajiban meningkatkan kerjasama antar kampus dalam program kerja nyata atau konseptional.
i.        Mahasiswa Indonesia berkewajiban menjaga kemurnian sifat dan fungsi kemahasiswaan dimana pun ia berada.
j.        Mahasiswa Indonesia berhak dan berkewajiban menyelesaikan studinya dengan sebaik-baiknya.
k.      Mahasiswa Indonesia besama-sama civitas akademika lainnya berkewajiban mengembangkan fasilitas pendidikan yang didapatkannya.
l.        Mahasiswa Indonesia berkewajiban menghargai dan menghormati staf pengajarnya.
m.    Mahasiswa Indonesia berhak menilai dan mengemukakan pendapatnya mengenai materi dan metode pendidikan yang didapatnya.
n.      Mahasiswa Indonesia berkewajiban membina dan mengembangkan kebudayaan nasional sesuai dengan norma-norma Pancasila.
o.      Mahasiswa Indonesia berkewajiban membina suasana pergaulan di dalam kampus untuk menunjang proses pendidikannya.

Hak dan Kewajiban Mahasiswa Indonesia sebagai Warga Negara Akademis

Hak dan Kewajiban Mahasiswa Indonesia Sebagai Warga Kampus.

SUMBER REFERENSI

Dr. Winarno, S.Pd., M.Si. , PARADIGMA BARU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN EDISI KETIGA , BUMI AKSARA

No comments:

Post a Comment