I.
KONSEP DEMOKRASI
Kata demokrasi dapat di tinjau dari dua pengertian,
yakni pengertian secara bahasa atau etimologis dan pengertian secara istilah
atau terminologis.
A.
Pengertian
Etimologis Demokrasi
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal
dari bahasa Yunani, yaitu demos yang
berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau
kekuasaan. Jadi, Secara bahasa demos-cratein
atau demos-cratos berarti
pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
B.
Pengertian
Terminologis Demokrasi
Dari sudut terminology, banyak sekali definisi
demokrasi yang dikemukakan oleh beberapa ahli politik yang masing-masing
memberikan definisi dari sudut pandang yang berbeda. BGerikut ini beberapa
definisi tentang demokrasi.
i.
Harris Soche,
menyatakan:
“Demokrasi adalah
bentuk pemerintaha rakyat, karena itu kekuasaan pemerintah itu melekat pada
diri rakyat, diri orang banyak, dan merupakan hak bagi raktyat atau orang
banyak untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan dan
perkosaan orang lain atau badan yang di serahi untuk memerintah.”
ii.
Henry B. Mayo,
menyatakan:
“Sistem politik
demokratis adalah system yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum di tentukan
atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat
dalam pemilihgan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan
politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.”
iii.
Menurut
International Commission of Jurist:
“Demokrasi adalah suatu
bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik
diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka
dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang
bebas.”
iv.
C. F. Strong
mendefinisikan demokrasi sebagai:
“Suatu system pemerintahan
dimana mayoritas anggota dewasa masyarakat politik ikut serta atas dasar system
perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan
tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.”
v.
Samuel
Huntington menyatakan:
“Demokrasi terjadi
sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam system itu
dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan didalam system
itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hamper semua penduduk
dewasa berhak memberikan suara.”
II.
BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Demokrasi pada masa lalu dipahami sebagai bentuk
pemerintahan. Demokrasi adalah salah satu bentuk pemerintahan. Akan tetapi,
sekarang ini demokrasi dipahami lebih luas lagi sebagai system pemerintahan
atau politik. Konsep demokrasi sebagai bentuk pemerintahan berasal dari para
filsuf Yunani. Dalam pandangan ini, demokrasi merupakan salah satu bentuk
pemerintahan.
Secara klasik, pembagian bentuk pemerintahan menurut
Plato dibedakan sebagai berikut:
a.
Monarki, yaitu
suatu bentuk pemerintahan yang dipegangan oleh seseorang sebagai pemimpin
tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
b.
Tirani, yaitu
suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin
tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan pribadi.
c.
Aristokrasi,
yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang yang
memimpin dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
d.
Oligarki, yaitu
suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok dan dijalankan untuk
kelo9mpok itu sendiri.
e.
Demokrasim yaitu
suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk
kepentingan rakyat banyak.
f.
Mobokrasi/Okhlokrasi,
yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat, tetapi rakyat yang
tidak tahu apa-apa, rakyat yang tidak berpendidikan, dan rakyat yang tidak
paham tentang pemerintahan, yang akhirnya pemerintahan dijalankan tidak
berhasil untuk kepentingan rakyat banyak.
Klasifikasi bentuk
pemerintahan seperti di atas sekarang ini tidak lagi dianut oleh banyak Negara.
Menurut Niccolo Machiavelli (4794-1527) bentuk pemerintahan yang dianut atau
ditermia dewasa ini adalah klasifikasi bentuk pemerintahan modern.
Machiavelli membedakan ada dua bentuk pemerintahan,
yaitu:
a.
Monarki adalah
bentuk pemerintahan yang bersifat kerajaan. Pemimpin Negara umumnya bergelar
raja, ratu, kaisar atau sultan.
b.
Republik adalah
bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden atau perdana menteri.
III.
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA
Berdasarkan pada uraian-uraian sebelumnya dapat kita
ambil kesimpulan bahwa system politik demokrasi suatu Negara berkaitan dengan
dua hal, yaitu institusi (struktur) demokrasi dan perilaku (kultur) demokrasi.
Meminjam analisis Gabriel Almond dan Sidney Verba, bahwa kematangan budaya
politik akan tercapai jika ada keserasian antara struktur dengan kultur maka
membangun masyarakat demokratis berarti usaha menciptakan keserasian antara
struktur yang demokratis dengan kultur yang demokratis. Masyarakat demokratis
akan terwujud jika di Negara tersebut terdapat institusi demokrasi dan
sekaligus berjalannya perilaku demokrasi.
Institusi atau struktur demokrasi menunjuk pada
tersedianya lembaga-lembaga politik demokrasi yang ada di suatu Negara. Lembaga
itu antara lain pemerintahan yang terbuka dan bertanggungjawab, parlemen,
lembaga pemilu, organisasi politik, lembaga swadaya masyarakat, dan media
massa. Membangun institusi demokrasi berarti menciptakan dan meenegakkan
lembaga-lembaga politik tersebut dalam Negara.
Perilaku atau kultur demokrasi menunjuk pada
berlakunya nilai-nilai demokrasi di masyarakat. Masyarakat yang demokratis
adalah masyarakat yang perilaku hidup baik keseharian dan kenegaraannya
dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi. Mengutip pendapatnya Henry B. Mayo,
nilai-nilai demokrasi meliputi damai dan sukarela, adil, menghargai perbedaan,
menghormati kebebasan, memahami ilmu. Membangun kultur demokrasi berarti
mengenalkan, mensosialisasikan, dan menegakkan nilai-nilai demokrasi pada
masyarakat.
SUMBER RANGKUMAN:
Penulis : Dr. Winarno, S.Pd., M.Si
Judul : PARADIGMA BARU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Penerbit: Bumi Aksara
No comments:
Post a Comment