LATAR
BELAKANG
Seseorang menjadi warga Negara oleh karena ia
menjadi anggota dari negara yang bersangkutan. Ketika di masa lalu hidup
bernegara belum ada, individu telah menjadi warga dari sebuah komunitas, apakah
anggota keluarga, marga, suku, atau bangsa. Ketika komunitas politik Negara didirikan
maka individu-individu yang terikat di dalamnya memasuki status baru sebagai
warga Negara. Kewarganegaraan yang pada awalnya hanya mencakup keanggotaan pada
komunitas di luar Negara, sekarang ini telah menciptakan hubungan
dengan Negara.
dengan Negara.
Pemahaman yang baik mengenai hubungan antara warga Negara
dengan Negara sangat penting untuk mengembangkan hubungan yang harmonis,
konstruktif, produktif, dan demokratis. Pada akhirnya pola hubungan yang baik
antara warga Negara dengan Negara dapat mendungung kelangsungan hidup bernegara
yang bersangkutan.
LANDASAN
HUKUM
Menurut hokum Indonesia, yakni dalam Undang-Undang
No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, arti
kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga Negara.
Hal ikhwal hubungan antara awarga Negara dengan Negara tersebut pada dasarnya
menghasilkan bentuk-bentuk hubungan.
Jika selama ini dipahami bahwa bentuk-bentuk
hubungan tersebut hanya melahirkan hak dan kewajiban secara timbal balik maka
sesungguhnya lebih dari itu. Kewarganegaraan memunculkan sejumlah
karakteristik, atribut, atau elemen, yakni adanya identitas, hak, kewajiban,
partisipasi, dan permintaan terhadap nilai bersama (Cogan & Derricot, 1998)
TUJUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Hubungan antara rakyat dan Negara berdasarkan asas
resiprokalitas hak dan kewajiban (Kalidjernih, 2007). Dalam kamus Maya
Wikipedia dikatakan kewarganegaraan merupakan keanggotaan dalam komunitas
politik (dalam sejarah perkembangannya diawali pada Negara kota, namun sekarang
ini telah berkembang pada keanggotaan suatu Negara) yang membawa implikasi pada
kepemilikan hak untuk berpatisipasi politik.
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas,
kewarganegaraan menunjuk pada bentuk hubungan atara warga dengara komunitasnya
sendiri, dalam hal ini Negara yang melahirkan berbagai akibat antara lain:
a. Memunculkan
identitas baru sebagai warga Negara
b. Menghasilkan
rasa kepemilikan terhadap komunitas baru (Negara) termasuk kepemilikan akan
nilai-nilai bersama komunitas,
c. Kemunculan
aneka peran partisipasi dan bentuk-bentuk keterlibatan lain pada komunitas Negara,
an
d. Timbulnya
hak dan kewajiban antara keduanya secara timbal balik.
PENGERTIAN
BANGSA DAN NEGARA
Istilah “bangsa” dalam bahasa inggris disebut “nation”.
Kata nation berasal dari kata “nation”
(Latin) yang berarti “lahir”. Nation
dapat berarti suatu kelahiran, suatu keturunan, suatu suku bangsa yang memiliki
kesamaan keturunan, orang-orang yang sama keturunan. Kata “bangsa” sendiri
berasal dari bahasa Sansekerta “wangsa” yang berarti orang-orang yang satu
keturunan atau satu “trah” (Jawa). Secara etimologis bangsa berasal dari kata “wangsa”
artinya orang yang berasal dari satu keturunan.
Istilah “nation”
(Inggris) maupun “wangsa”
(Sansekerta) memiliki kesamaan makna. Berdasarkan hal ini, disimpulkan bangsa
mengnunjuk pada persekutuan hidup dari orang-orang atau kelompok manusia yang
memiliki kesamaan keturunan.
Akan tetapi, dalam perkembangan konsep, bangsa
sebagai persekutuan hidup manusia yang berasal dari kesamaan keturunan tidaklah
memadai. Faktor kesamaan keturunan ini dikritik oleh Hans Kohn (1984) sebagai factor-faktor
yang tidak bersifat hakiki untuk menentukan ada tidaknya atau untuk merumuskan
bangsa. Menurutnya, meskipun factor-faktor objekti itu penting, namun unsure yang
terpenting itu adalah kemauan bersama yang hidup nyata. Adanya kemauan hidup
bersama sebagai factor pembentuk bangsa atau oleh Hans Kohn disebut sebagai factor
subjektif. Seperti dikemukakan oleh Ernest Renan di tahun 1882 yang mengatakan “What makes a anation is not speaking the
same language or belonging to the same ethnographic group, it is habing done
great things together in the past and wanting to do more great things in the
future” (http://www.ellopos.net/politics/eu_renan.html).
Seturut dengan pengertian di atas, konsep bangsa
memiliki dua pengertian (Badri Yatim, 1999), yaitu bangsa dalam pengertian
sosiologis antropologis dan bangsa dalam pengertioan politis.
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan kewajiban warga Negara tercantum dalam pasal
27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara
lain:
a. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945)
b. Hak
membela Negara (Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945)
c. Hak
berpendapat (Pasal 28 UUD 1945)
d. Hak
kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945)
e. Hak
ikut serta dalam pertahanan Negara (Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945)
f. Hak
untuk mendapatkan pendidikan (Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UUD 1945)
g. Hak
untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia (Pasal 32 UUD
1945)
h. Hak
ekonomi atau untuk mendapatkan kesejahteraan sosial (Pasal 33 Ayar 1, 2, 3, 4,
dan 5 UUD 1945)
i.
Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
(Pasal 34 UUD 1945)
j.
Kewajiban mentaati hokum dan
pemerintahan (Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945)
k. Kewajiban
membela Negara (Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945)
l.
Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara (Pasal
30 Ayat 1 UUD 1945)
SUMBER RANGKUMAN:
Penulis : Dr. Winarno, S.Pd., M.Si
Judul : PARADIGMA BARU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Penerbit: Bumi Aksara
No comments:
Post a Comment