Sunday, 8 March 2015

RANGKUMAN TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



LATAR BELAKANG

Seseorang menjadi warga Negara oleh karena ia menjadi anggota dari negara yang bersangkutan. Ketika di masa lalu hidup bernegara belum ada, individu telah menjadi warga dari sebuah komunitas, apakah anggota keluarga, marga, suku, atau bangsa. Ketika komunitas politik Negara didirikan maka individu-individu yang terikat di dalamnya memasuki status baru sebagai warga Negara. Kewarganegaraan yang pada awalnya hanya mencakup keanggotaan pada komunitas di luar Negara, sekarang ini telah menciptakan hubungan
dengan Negara.
Pemahaman yang baik mengenai hubungan antara warga Negara dengan Negara sangat penting untuk mengembangkan hubungan yang harmonis, konstruktif, produktif, dan demokratis. Pada akhirnya pola hubungan yang baik antara warga Negara dengan Negara dapat mendungung kelangsungan hidup bernegara yang bersangkutan.

LANDASAN HUKUM

Menurut hokum Indonesia, yakni dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, arti kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga Negara. Hal ikhwal hubungan antara awarga Negara dengan Negara tersebut pada dasarnya menghasilkan bentuk-bentuk hubungan.
Jika selama ini dipahami bahwa bentuk-bentuk hubungan tersebut hanya melahirkan hak dan kewajiban secara timbal balik maka sesungguhnya lebih dari itu. Kewarganegaraan memunculkan sejumlah karakteristik, atribut, atau elemen, yakni adanya identitas, hak, kewajiban, partisipasi, dan permintaan terhadap nilai bersama (Cogan & Derricot, 1998)

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Hubungan antara rakyat dan Negara berdasarkan asas resiprokalitas hak dan kewajiban (Kalidjernih, 2007). Dalam kamus Maya Wikipedia dikatakan kewarganegaraan merupakan keanggotaan dalam komunitas politik (dalam sejarah perkembangannya diawali pada Negara kota, namun sekarang ini telah berkembang pada keanggotaan suatu Negara) yang membawa implikasi pada kepemilikan hak untuk berpatisipasi politik.

 Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, kewarganegaraan menunjuk pada bentuk hubungan atara warga dengara komunitasnya sendiri, dalam hal ini Negara yang melahirkan berbagai akibat antara lain:
 
a.       Memunculkan identitas baru sebagai warga Negara
b.      Menghasilkan rasa kepemilikan terhadap komunitas baru (Negara) termasuk kepemilikan akan nilai-nilai bersama komunitas,
c.      Kemunculan aneka peran partisipasi dan bentuk-bentuk keterlibatan lain pada komunitas Negara, an
d.      Timbulnya hak dan kewajiban antara keduanya secara timbal balik.

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA

Istilah “bangsa” dalam bahasa inggris disebut “nation”. Kata nation berasal dari kata “nation” (Latin) yang berarti “lahir”. Nation dapat berarti suatu kelahiran, suatu keturunan, suatu suku bangsa yang memiliki kesamaan keturunan, orang-orang yang sama keturunan. Kata “bangsa” sendiri berasal dari bahasa Sansekerta “wangsa” yang berarti orang-orang yang satu keturunan atau satu “trah” (Jawa). Secara etimologis bangsa berasal dari kata “wangsa” artinya orang yang berasal dari satu keturunan.
Istilah “nation”  (Inggris) maupun “wangsa” (Sansekerta) memiliki kesamaan makna. Berdasarkan hal ini, disimpulkan bangsa mengnunjuk pada persekutuan hidup dari orang-orang atau kelompok manusia yang memiliki kesamaan keturunan.
Akan tetapi, dalam perkembangan konsep, bangsa sebagai persekutuan hidup manusia yang berasal dari kesamaan keturunan tidaklah memadai. Faktor kesamaan keturunan ini dikritik oleh Hans Kohn (1984) sebagai factor-faktor yang tidak bersifat hakiki untuk menentukan ada tidaknya atau untuk merumuskan bangsa. Menurutnya, meskipun factor-faktor objekti itu penting, namun unsure yang terpenting itu adalah kemauan bersama yang hidup nyata. Adanya kemauan hidup bersama sebagai factor pembentuk bangsa atau oleh Hans Kohn disebut sebagai factor subjektif. Seperti dikemukakan oleh Ernest Renan di tahun 1882 yang mengatakan “What makes a anation is not speaking the same language or belonging to the same ethnographic group, it is habing done great things together in the past and wanting to do more great things in the future” (http://www.ellopos.net/politics/eu_renan.html).
Seturut dengan pengertian di atas, konsep bangsa memiliki dua pengertian (Badri Yatim, 1999), yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis dan bangsa dalam pengertioan politis.

 KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Hak dan kewajiban warga Negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain:

a.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945)
b.      Hak membela Negara (Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945)
c.      Hak berpendapat (Pasal 28 UUD 1945)
d.      Hak kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945)
e.      Hak ikut serta dalam pertahanan Negara (Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945)
f.       Hak untuk mendapatkan pendidikan (Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UUD 1945)
g.      Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia (Pasal 32 UUD 1945)
h.      Hak ekonomi atau untuk mendapatkan kesejahteraan sosial (Pasal 33 Ayar 1, 2, 3, 4, dan 5 UUD 1945)
i.        Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial (Pasal 34 UUD 1945)
j.        Kewajiban mentaati hokum dan pemerintahan (Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945)
k.      Kewajiban membela Negara (Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945)
l.        Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara (Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945)

SUMBER RANGKUMAN:

Penulis : Dr. Winarno, S.Pd., M.Si
Judul    : PARADIGMA BARU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Penerbit: Bumi Aksara

No comments:

Post a Comment