Pancasila sebagai paradigma reformasi , adalah menata kehidupan bangsa dan Negara dalam suatu system Negara di bawah nilai – nilai pancasila , bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan Negara Indonesia. Betapapun perubahan dan reformasi dilakukan namun bangsa Indonesia tidak akan menghancurkan nilai religious, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan serta nilai keadilannya.bahkan pada
hakikatnya reformasi itu sendiri adalah mengembalikan tatanan kenegaraan ke arah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia , yang selama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang baik pada masa orde lama maupun orde baru. Oleh karena itu proses reformasi walaupun dalam lingkungan pengertian reformasi total harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas merupakan arah, tujuan, serta cita – cita yaitu nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila.
hakikatnya reformasi itu sendiri adalah mengembalikan tatanan kenegaraan ke arah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia , yang selama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang baik pada masa orde lama maupun orde baru. Oleh karena itu proses reformasi walaupun dalam lingkungan pengertian reformasi total harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas merupakan arah, tujuan, serta cita – cita yaitu nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila.
1. Gerakan Reformasi
Pancasila yang seharusnya sebagai sumber nilai , dasar moral etika bagi Negara dan aparat pelaksana Negara dalm kenyataannya digunakan sebagai alat legitimasi politik, semua kebijaksanaan dan tindakan penguasa mengatasnamakan pancasila , bahkan kebijaksanaan dan tindakan yang bertentangan sekalipun diistilahkan sebagai pelaksanaan pancasila yang murni dan konsekuen.
a. Gerakan Reformasi dan Ideologi Pancasila
Makna serta pengertian “ reformasi “ dewasa ini banyak disalah artikan sehingga gerakan masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatasnamakan gerakan reformasi juga tidak sesuai dengan pengertian reformasi sendiri. Hal ini terbukti dengan maraknya garakan masyarakat dengan mengatasnamakan gerakan reformasi , melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan makna reformasi itu sendiri.
Secara harfiah reformasi memiliki makna : suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal – hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai – nilai ideal yang dicita – citakan rakyat.
b. Pancasila sebagai Dasar Cita – cita Reformasi
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarah. Nampaknya tidak diletakan dalm kedudukan dan fungsi sebenarnya. Pada masa orde lama pelaksanaan dalam Negara yang secara jelas menyimpang bahkan bertentangan.
Asas kekeluargaan sebagaimana terkandung dalam nilai pancasila disalahgunakan menjadi praktek nepotisme, sehingga merajalela kolusi dan korupsi.
Oleh karena itulah maka gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam kerangka perspektif pancasila sebagai landasan cita – cita dan ideologi, sebab tanpa adanya suatu dasar nilai yang jelas maka suatu reformasi akan mengarah pada suatu disintegrasi, anarkisme, brutalisme serta pada akhirnya menuju pada kehancuran bangsa dan Negara Indonesia.
2. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
subsistem hokum nampaknya tidak mampu menjadi pelindung bagi kepentingan masyarakat dan yang berlaku hanya bersifat imperative bagi penyelenggara pemerintahan.
Oleh karena itu kerusakan atas subsistem hokum yang sangat menentukan dalam berbagai bidang misalnya politik, ekonomi , dan bidang lainnya maka bangsa Indonesia ingin melakukan suatu reformasi , menata kembali subsistem yang mengalami kerusakan tersebut.
Pancasila sebagai sumber Nilai Perubahan Hukum
Dalam Negara terdapat suatu dasar fundamental atau pokok kaidah yang merupakan sumber hokum positif.
Pancasila berfungsi sebagai paradigm hukum terutama dalam kaitannya dengan berbagaimacam upaya perubahan hukum , atau pancasila harus merupakan paradigm dalam suatu pembaharuan hukum .
Oleh karena itu agar hukum berfungsi sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat maka hukum harus senantiasa diperbaharui agar actual atau sesuai dengan keadaan serta kebutuhan masyarakat yang dilayaninya dan dalam pembaharuan hukum yang terus – menerus tersebut Pancasila harus tetap sebagai kerangka berpikir, sumber norma dan sumber nilai – nilainya.
3. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Politik
Nilai demokrasi politik sebagaimana terkandung dalam pancasila sebagai fondasi bangunan Negara yang dikehendaki oleh para pendiri negarakita dalam kenyataanya tidak dilaksanakan berdasarkan suasana kerohanian berdasarkan nilai – nilai pancasila.
Nilai demokrasi politik tersebut secara normatif terjabarkan dalam pasal – pasal UUD 1945 yaitu :
Pasal 1 ayat ( 2 ) menyatakan :
“ kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat”
Pasal 2 ayat ( 2 ) menyatakan :
“ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota – anggota
Dewan Perwakilan Rakyat. Ditambah dengan utusan – utusan dari
Daerah – daerah dan golongan – golongan, menurut aturan yang
Ditetapkan dengan undang – undang “
Pasal 5 ayat ( 1 ) menyatakan :
“ presiden memegang kekuasaan membentuk undang – undang
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat “
Pasal 6 ayat ( 2 ) menyatakan :
“ presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat dengan suara terbanyak “
4. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Tidak terwujudnya pelembagaan proses politik yang demokratis, mengakibatkan hubungan pribadi merupakan mekanisme utama dalam hubungan social , politik , dan ekonomi dalam suatu Negara kelemahan atas system hubungan kelembagaan demokratis tersebut.
System ekonomi Indonesia pada masa orde baru bersifat “ birokratik otoritarian “ yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan partisipasi dalam membuat keputusan – keputusan nasional hampir sepenuhnya berada ditangan penguasa bekerjasama dengan kelompok militer dan kaum teknokrat.
Kebijaksanaan ekonomi yang selama ini diterapkan yang hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa , dalam kenyataanya hanya menyentuh kesejahteraan sekelompok kecil orang bahkan penguasa.
Langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai – nilai pancasila yang mengutamakan kesejahteraan seluruh bangsa adalah sebagai berikut ;
1. Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan yaitu dilakukan dengan program : “social safety net “ yang populer dengan program Jaringan Pengaman Sosial ( JPS ).
2. Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi. Upaya ini dilakukan dengan menciptakan kondisi kepastian usaha , yaitu dengan diwujudkannya perlindungan hukum serta undang – undang persaingan yang sehat.
3. Transformasi struktur , yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan system untuk mendorong percepatan perubahan struktural ( structural transformation ).
Sumber :
http://oelfhakharisya.blogspot.com/2013/06/pacasila-sebagai-paradigma-reformasi.html
No comments:
Post a Comment