Monday, 9 November 2015

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

PENJELASAN MENGENAI KONSULTAN DAN KONTRAKTOR

Konsultan merupakan suatu badan perorangan atau badan hukum yang dipilih oleh pemilik proyek ataupun kontraktor pelaksana untuk melakukan perencanaan. Sedangkan Kontraktor atau yang juga dikenal dengan istilah Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi, merupakan salah satu bidang usaha yang memberikan jasa pelaksanaan dalam bidang pembangunan. Disebagian masyarakat istilah "kontraktor" lebih lekat dengan usaha "Jasa Pemborongan Bangunan" atau diartikan orang atau badan usaha yang melayani pengerjaan konstruksi bangungan dengan sistem pembayaran "borongan" atau satu paket pekerjaan bukan harian.