PENGERTIAN HAM
Hak
Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia
sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Mestafa Kamal Pasha (2002)
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah hak-hak dasar
yang dibawa sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT.
Pendapat lain yang senada menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak
dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan
wakil Tuhan (Gazalli, 2004). Rumusan “sejak lahir” sekarang ini dipertanyakan,
sebab bayi yang ada dalam kandungan pun sudah memiliki hak untuk hidup. Oleh
karena itu, rumusan yang lebih sesuai adalah hak dasar yang melekat pada
manusia sejak ia hidup.